• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Usai Dijemput Paksa, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. (foto: HO)

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Usai dijemput paksa, Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH, menjelaskan Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

RelatedPosts

DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 2 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 2 bulan
Tambak-Sicanang

Jalan Diperbaiki, Warga Jalan Tambak Sicanang Tak Lagi Gendong Anaknya ke Sekolah

ago 2 bulan

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” katanya, Jumat (31/3).

Sebelumnya, kata Simon, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kejaksaan Negeri Medankejari medanKejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSUUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara
Previous Post

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditahan di Rutan Medan, Ini Alasan Jaksa

Next Post

Aksi Sosial XL Untuk Masyarakat

Related Posts

DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk
Medan

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 2 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 2 bulan
Tambak-Sicanang
Medan

Jalan Diperbaiki, Warga Jalan Tambak Sicanang Tak Lagi Gendong Anaknya ke Sekolah

ago 2 bulan
SUBDIT-IV-Renakta-Poldasu
Medan

Subdit IV Renakta Polda Sumut Bantah Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat

ago 2 bulan
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

ago 2 bulan
Jamaah-Haji
Medan

Belum dapat Visa, 4 Jamaah Kloter 7 Tunda Keberangkatan

ago 2 bulan
Next Post
Aksi Sosial XL Untuk Masyarakat

Aksi Sosial XL Untuk Masyarakat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7419 shares
    Share 2968 Tweet 1855
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3994 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    169990 shares
    Share 67996 Tweet 42498

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 2 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 2 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 2 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 2 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.