MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Musa Ardian (46) warga Riau didakwa menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram (Kg) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, mengungkapkan kasus ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan dari Wira (tuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.
“Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan kapal,” ucap jaksa.
Namun, kata jaksa, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak.
Jaksa menambahkan, kelang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.
“Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan laju mobil terdakwa namun tidak diindahkan,” kata jaksa.
“Terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisi sabu dan melarikan diri. Tapi, mobil yang dibawanya masuk parit. Alhasil, ia diamankan ditempat tersebut,” ucap jaksa sembari mengatakan sabu yang dibawa seberat 15 kg.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post