MEDAN, Waspada.co.id – Moment buka puasa bersama masyarakat Kecamatan Medan Marelan dimanfaatkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, untuk mensosialisasikan Peaturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Sabtu (1/4) dan Minggu (2/4) kemarin, di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan menghadirkan konstituen dari berbagai latar belakang profesi, laki-laki dan perempuan.
Butong, begitu pria ini disapa, mengaku bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPRD Medan tengah mendorong Pemko Medan agar segera merevisi Perda MDTA ini. Sebab, ada isi di dalam perda yang tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang tengah berlaku saat ini.
“Perda ini sudah lama disahkan, tapi perwalnya belum juga diterbitkan. Karena, setelah dicocokkan dengan sistem pendidikan sekarang, ada yang kurang pas. Makanya Pemko Medan kembalikan lagi perda ini ke kita supaya dibahas lebih dalam,,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Butong, untuk membahas sebuah peraturan daerah butuh waktu yang tidak sedikit. Bahkan, harus melibatkan sejumlah organisasi Islam agar setelah perda ini direvisi bisa langsung ditertibkan perwalnya.
“Kalau Perda MDTA ini sudah direvisi dan perwalnya terbit, inilah acuan bagi lembaga pendidikan di Kota Medan untuk menjalankan sistem pendidikannya. Mari sama-sama kita dorong agar perda ini segera selesai,” harapnya.
Usai mendengarkan penjelasan tentang Perda Kota Medan Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA, peserta yang hadir mendengarkan tausiah dari ustad yang diundang. Setelah itu, dilanjutkan dengan buka puasa dan salat maghrib bersama.(wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post