MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Simatupang mengatakan, sebanyak 99 persen pedagang menolak larangan penjualan pakaian bekas (impor) atau sering disebut monza.
Presentase ini, kata Mulyadi, merupakan jumlah yang didapatakan melalui tinjauan lapangan yang dilakukan, Disperindag ESDM Sumut kepada para pedagang pakaian bekas yang ada di Kota Medan.
“Kami memang melakukan pengecekan Thrifting ini di beberapa pasar tapi tidak mengatakan bahwa kami ini aparat. Rata-rata memang terus terang hampir 99 persen penolakan-penolakan dari para pedagang,” kata Mulyadi, di Medan, Selasa (4/4).
Namun, Mulyadi mengatakan, pihaknya tetap meminta agar para pedagang tidak membeli bal yang baru dari luar negeri. Melainkan menghabiskan dagangan yang masih ada saat ini.
“Karena saat ini sedang berjualan inikan juga kita menghadapi hari besar Hari Raya Idul Fitri. Jadi kita menyampaikan silakan dihabiskan barangnya, jual, tapi kita minta jangan membeli produk baru yang dari luar,” ungkapnya.
Mulyadi menyebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini juga tengah melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang terkait bahaya dari pakaian bekas.
“Pakaian bekas ini juga memang harga murah, tapi dari sergi kesehatan mungkin juga ya lebih baik pakaian yang tidak bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Jadi edukasi terus dilakukan. Tapi kalau penindakan kami tidak melakukan tindakan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di tahun 2023 penindakan mulai dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti hal ini. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post