MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan maskapai penerbangan tidak melalukan monopoli harga tiket pesawat pada masa mudik Lebaran.
“Jika nanti KPPU ada menemukan permainan untuk menaikan harga tiket di level stadart aturan yang sudah ditetapkan, maka kita siap akan ultimatum,” tutur Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas, Senin (3/4).
Masa mudik Lebaran tahun ini berdasarkan pernyataan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia beberapa waktu lalu akan mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
“Artinya, akan banyak juga masyarakat yang akan mudik menggunakan kasa moda transportasi pesawat terbang, jadi maskapai harus berikan kebijakan harga tiket yang standart,” ucapnya.
Hal ini karena sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga. Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya lah,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post