MEDAN, Waspada.co.id – Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut berinisial AH viral di media sosial karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga viral kasus Mario Dandy anak Pejabat Dirjen Keuangan.
Melihat seringnya terjadi kasus tindak pidana khususnya penganiayaan yang dilakukan anak pejabat maupun polisi, Kriminolog Kota Medan Redyanto Sidi, menegaskan bahwa pada umumnya orang melakukan kejahatan merupakan suatu keinginan atau kesadarannya sendiri.
Namun, kata Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu menilai jabatan atau kekuasaan seorang ayah maupun keluarga dapat menjadi suatu pemicu ataupun dorongan.
“Soal Ia mempunyai jabatan atau kekuasaan. Itu Ia mengganggap lebih dari pada yang lain sehingga dapat berpikir melakukan penganiayaan, itu adalah pemicu ataupun dorongan,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (26/4).
Kalau kita lihat dari situasi ini, kata Redyanto, saya melihat sang anak tidak merasakan khawatir, karena ada pembiaran yang dilakukan.
“Seolah-olah memberi lampu hijau untuk melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Jadi Redyanto berharap agar Propam mengusut pembiaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan terkat penganiayaan yang dilakukan anaknya.
“Ada Pasal 304 KUHP karena sang ayah mengetahui di depan matanya ada peristiwa penganiayaan tapi tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post