KUTACANE, Waspada.co.id – Mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), sekira pukul 20.54 WIB, Jumat (21/4), atau tepatnya pada malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tampak berkeliaran bebas. Warga menilai mengangkangi peraturan pemerintah.
Pajri Gegoh, warga Pulonas, Aceh Tenggara, mengaku heran terkait aktivitas mobil dinas Pj Bupati, saat malam takbiran berkeliaran bebas tanpa menggunakan plat Nomor Polisi yang resmi.
Dikatakannya, mobil dinas Pj Bupati Drs. Syakir M.Si, yang lazimnya berpelat merah, tapi pada malam takbiran ini terlihat berlalu lalang tanpa menggunakan plat Nomor Polisi yang resmi.
“Mobil dinas itu memakai plat hitam (Pribadi), dengan plat Nomor Polisi BL 104 HS, tepatnya di jalan nasional Kutacane-Gayo Lues, Desa Pulonas, Aceh Tenggara, tampak beraktivitas bebas,” sebutnya.
Menurutnya, fasilitas mobil dinas tersebut, semestinya tidak dapat dipergunakan pada diluar jam dinas. Namun anehnya, mobil dari uang rakyat itu, bebas beraktivitas tanpa mengedepankan peraturan pemerintah.
Pajri Gegoh yang bernotabane sebagai Ketua LSM Gerakan Anti Koruptor, menyebutkan aktivitas mobil dinas tersebut telah mengangkangi produk PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP tersebut, menjelaskan, memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai dilingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau diluar kepentingan dinas, terangnya.
Namun, hingga berita ini diunggah, Waspada Online belum mendapatkan ketenangan resmi terkait aktivitas mobil dinas tersebut, Pj Bupati Agara, Drs. Syakir M.Si, dikonfirmasi melalui via WhatsApp, belum menjawab. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post