BINJAI, Waspada.co.id – Motif penganiayaan sekeluarga menyebabkan tewasnya RS (41 th) terkuak. Pelaku AU (25) nekat menusukan belati ke leher tantenya yang sedang tertidur pulas di kamar dilatarbelakangi cemburu. Penganiayaan itu juga dialami iparnya OC dan Eks dengan luka serius di sekujur tubuh.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, menjelaskan kronologi insiden berdarah yang dilakukan tersangka. Sebelum menganiaya keluarganya, AU sempat nongkrong di warung kopi, saat pulang ke rumah AU masuk ke kamar dan melihat OC sedang tertidur nyenyak.
AU pun berbaring di samping OC sambil gelisah memikirkan kelakuan tantenya, namun entah apa yang merasuki pelaku, selang 15 menit berlalu pelaku mengambil pisau belati di dapur dan kemudian mendatangi kamar RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup, sementara RS dalam keadaan tidur bersama anaknya Eks.
“AU menusukkan pisau yang sudah disiapkannya ke bagian leher korban dan ditekan dengan kedua tangannya, lalu korban RS terbangun dan sempat berusaha berontak sembari mencegah tindakan pelaku, namun usahanya gagal hingga akhirnya dihujam pisau,” beber Kapolres Binjai, Senin (17/4).
Setelah pelaku lari ke dapur mengambil parang di bawah kompor gas, kembali melakukan menganiaya RS hingga roboh dan jatuh ke lantai.
Eks melihat kejadian tersebut lari ke kamar abangnya OC untuk menghindari pelaku yang terus mengejar hingga OC pun terkena bacokan.
“Usai melakukan aksinya tersangka lari. Tim Polres Binjai bersama Tim Polsek Binjai Barat menangkapnya disebuah rumah kosong di kawasan Payaroba, Rabu (12/4) kemarin, saat sedang bersembunyi,” sebut Kapolres didampingi Kanit Pidum, Kasat Reskrim, Kapolsek Binjai Barat dan Kasi Humas Polres Binjai.
Personel mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati tanpa gagang, satu parang panjang, satu unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, satu helai baju berlumuran darah dan satu celana pendek berlumuran darah.
Atas perbuatannya tersangka dibenarkan melanggar pasal 340 Sub Pasal 338 dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(wol/rid/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post