MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, menyebut sembilan tahun yang lalu perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sudah disahkan. Namun Pemko Medan belum bisa mengimplementasikan perda tersebut karena ada ketidaksesuaian dengan kurikulum pendidikan yang ada saat ini.
“Oleh karena itu, Pemko Medan mengembalikan perda ini ke DPRD Medan untuk direvisi. Saat ini, kami di Fraksi Gerindra terus mengawal perda tersebut,” ungkapnya saat memggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan AH Nasution Gang Damai, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Sabtu (8/4) petang kemarin.
Mulia menambahkan, lahirnya Perda MDTA ini sangat baik. Sebab, perlunya menanamkan pengetahuan agama sejak dini kepada anak-anak generasi penerus. Namun yang menjadi kendala adalah belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (perwal) perda tersebut, diluar ketidakcocokan dengan kurikulum pendidikan sekarang.
“Pak Wali sudah setuju untuk menerbitkan perwalnya, tapi dengan catatan revisi dulu pasal-pasal yang tidak sesuai agar bisa diimplementasikan ke pendidikan umum. Insya Allah tahun depan sudah bisa kita jalankan perda ini bapak dan ibu,” ujarnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, salah satu isi dalam perda ini adalah setiap madrasah wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang cukup. Dan Pemerintah Kota Medan sendiri wajib menyalurkan bantuan kepada madrasah tersebut.
“Bahkan, nanti ada honor yang diberikan ke pengajar madrasah ini bapak dan ibu. Makanya mari sama-sama kita memdorong agar Perda MDTA ini selesai direvisi dan bisa langsung kita implementasikan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Mulia tak hanya mensosialisasikan Perda MDTA, tetapi juga menampung aspirasi masyarakat dalam segala hal. Mulai dari bagaimana cara mendapatkan bantuan alat dari Dinas Koperasi UKM, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bantuan sosial. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post