MEDAN, Waspada.co id – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam tempo waktu 30 hari berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di Sumatara Utara.
“Mulai 19 Maret hingga 11 April 2023 atau selama 30 hari, personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak enam kasus pidana tindak narkotika,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (15/4).
Dari enam kasus narkotika itu, Panca mengungkapkan sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang turut disita sabu seberat 99 kg dan pil ektasi sebanyak 33 ribu butir.
“Pada tersangka narkotika yang diamankan merupakan sindikat jaringan internasional (Sumut-Aceh-Riau-Malaysia),” ungkapnya penindakan yang dilakukan sebagai bentuk tegas Polda Sumut dalam memberantas narkoba.
“Terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dilakukan pemusnahan,” ujar Kapoldasu.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kg di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil.
“Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri. Lalu personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau.
“Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36) warga Aceh.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post