MEDAN, Waspada.co.id – Diduga mendukung dengan membiarkan dan menyaksikan anaknya menganiaya mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya ditahan Bid Propam Polda Sumut. Perwira bertugas KBO Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut ini ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, mengatakan selain melanggar kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa disangkakan melanggar Pasal 304.
“Dalam hukum pidana, ada Pasal 304 KUHPidana, karena sang ayah mengetahui di depan matanya ada peristiwa penganiayaan tapi tidak melakukan apa-apa,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (26/4).
Dosen Pascasarjana Universitas Panca Budi ini menuturkan, terlepas dari seorang ayah, tentu yang bersangkutan seorang personel yang mengetahui kalau suatu peristiwa hukum pidana tidak boleh dibiarkan.
“Jadi, dalam peristiwa ini saya kira terjadi pembiara,” tegas Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi ini.
Karena itu, Redyanto berharap, agar pihak polisi, penyidik, maupun Propam untuk mengusut perbuatan pembiaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Saya kira Pasal 304 KUHPidana bisa didalami, yang diduga dilakukan seorang polisi yang mengetahui suatu tindak pidana,” ucapnya.
Redyanto juga berharap agar kasus dugaan penganiyaan ini bisa tegak lurus agar korban mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, warga Kota Medan dihebohkan atas perilaku anak perwira Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral hingga viral di media sosial.
Peristiwa ini pun disebut-sebut mirip seperti kasus Mario Dandy anak Pejabat Dirjen Keuangan yang dipicu masalah wanita hingga berujung penganiayaan dan pengerusakan. (wol/ryan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post