BINJAI, Waspada.co.id – Kepala Desa (Kades) Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Aslinda Nasution, mengakui adanya intervensi Camat Hinai soal pengurusan balik nama surat tanah milik Dian (40), hingga berujung pelaporan ke Polres Binjai.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Dian sebelumnya, awal pengurusan surat tanah diserahkan ke oknum perangkat Desa berinisial S.
Kades Tanjung Jati membenarkan bahwa sebelumnya Dian mengajukan permohonan pengurusan surat tanah yang ditangani S (perangkat desa) dan diketahui olehnya.
“Ya namanya kita melayani masyarakat, ya kita bantu lah, setelah kita tinjau lokasinya dan semua yang bersangkutan menandatangani, serta saya mengetahui ya selesai perkara. Setelahnya surat tanah dipegang oleh si Bahrun sampai di Kecamatan Binjai,” bebernya, Jum’at (28/4).
Aslinda bilang Camat Hinai menghubunginya untuk membantu pengurusan surat tanah milik Dian.
“Bahrun menghubungi saya menyampaikan bahwa yang mengurus surat tanah saudaranya dan meminta melanjutkan pengurusan ke kantor Camat Binjai. Setelah sampai di Kecamatan Binjai ya itu urusan Bahrun dan Camat,” sebutnya lagi.
Sebelumnya, Dian warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, mengaku surat tanah miliknya di Kecamatan Binjai tak ada saat hendak diambil.
Dian mengatakan, berdasarkan pengakuan Kasi Pem Kecamatan Binjai, surat tanah diambil oleh Camat Hinai, yang merupakan eks Sekcam di Kecamatan Binjai.(wol/rid/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post