SAMPALI, Waspada.co.id – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II bersama Satpol PP melaksanakan pembersihan areal dan pembongkaran rumah karyawan di Jalan Kesuma, Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (31/5).
Kegiatan yang dilakukan itu merupakan bagian dari pembersihan areal HGU Sampali seluas 35 hektar. Dimana sebelumnya pihak PTPN II melalui anak perusahaan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada 187 unit pemilik bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU Sampali.
Penasehat Hukum PT NDP, Sastra, mengatakan pembersihan yang dilakukan merupakan klimaks setelah memberikan waktu yang cukup panjang kepada penghuni rumah-rumah karyawan.
“Areal ini adalah aset negara, jadi tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang diberikan PTPN II adalah tali asih untuk bangunan yang mereka tempati selama ini, sehingga para penghuni bisa mendapatkan permukiman baru di luar areal HGU,” katanya.
Sastra membantah kalau selama ini pihaknya tidak memberikan waktu dan jalan diskusi kepada warga yang masih bertahan. Dan apa yang ditempuh PTPN II melalui PT NDP selama ini direspon positif.
“Buktinya dari 201 warga di atas areal HGU hanya tinggal 14 bangunan lagi yang bertahan. Sisanya 187 bangunan sudah selesai menerima tali asih. Jadi itulah yang akan kita bersihkan hari ini. Setidaknya delapan pintu dulu yang selama ini dihuni oleh keluarga pensiunan. Baru menyusul 6 bangunan lain yang selama ini dikuasai warga masyarakat penggarap,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post