MEDAN, Waspada.co.id – Adanya Bacaleg DPD PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay menyandang status tersangka dugaan penganiayaan, merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut yang akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi, menjelaskan tentang bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus tersangka tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.
“Soal tersangka dia enggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana,” kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 11 ayat 1 huruf G, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun.
Herdensi mengatakan, usai pendaftaran Bacaleg berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU Sumut, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Tahapan yang kita lakukan verifikasi administrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTP-nya sampai surat keterangan dari pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman lima tahun,” ungkapnya.
Herdensi mengungkapkan, bila ada Bacaleg pernah dihukum, untuk memperlihatkan berkas pendukungnya, yakni surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain. “Sedangkan SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari 100 Bakal Calon Bacaleg DPRD Sumut yang didaftarkan DPD PAN Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Salah satunya, ada nama Ahmad Fauzan Daulay merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin, membenarkan bahwa Fauzan masuk dalam daftar Bacaleg PAN Sumut. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai. “Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029),” sebut Ondim sapaan dari Syah Afandin. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post