KUTACANE, Waspada.co.id – Kepala Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), Abdul Kariman, menanggapi dugaan potensi korupsi dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) di Badan Baitul Mal setempat, akan dilakukan pengauditan.
“Langkah yang dilakukan pihak APIP tentu dilakukan audit terlebih dahulu,” katanya. Hal pernyataan tersebut, sebagai tanggapan menjawab Waspada Online, Senin (22/5).
Untuk saat ini, kata dia, belum melakukan tindak lanjut, masih dalam tahap proses minta petunjuk dari pimpinan. Artinya, akan menyampaikan hal tersebut kepada pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten. “Belum ada tindak lanjut, hari ini pihak APIP minta petunjuk ke pimpinan,” terangnya singkat.
Untuk diketahui, kasus dugaan potensi korupsi dana ZIS di Badan Baitul Mal Aceh Tenggara, terkait dana infaq tahun 2022 yang senilai kurang lebih Rp1,1 miliar, dikabarkan dipinjam oleh oknum-oknum petugas badan amil zakat yang belum dikembalikan hingga sampai saat ini.
Hal tersebut, menjadi asumsi publik dan telah disuarakan oleh salah satu aktivis antikorupsi yaitu Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri Yadi RM. Dia meminta kepada pihak APIP untuk segera melakukan pengauditan.
Sebagaimana laporan sebelumnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Kabupaten Aceh Tenggara (APIP Agara), diminta melakukan pengauditan dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS), yang dikelola Badan Baitul Mal setempat.
Hal tersebut, disampaikan Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri Yadi RM, terkait dana infaq tahun 2022 yang dipakai atau dipinjam oleh petugas-petugas badan amil zakat di lembaga daerah tersebut. Yang mana, hingga sampai saat ini belum dikembalikan, Jumat (19/5).
Menurutnya, dana amal tersebut adalah bagian dari pendapatan daerah, memiliki kerangka pelaporan keuangan secara menyeluruh baik dari pendapatan dan kegunaannya, sehingga sangat perlu dilakukan pengauditan karena dinilai telah disalahgunakan. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post