• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Oknum-TNI-Bawa-Sabu

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup (WOL Photo)

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir, dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihukum penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” kata majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5).

RelatedPosts

Ilustrasi-Gari

HIGHLIGHTS: Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung, Beras Jadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut, Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba

ago 4 bulan
Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 4 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 4 bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” pungkasnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya banding.

Diketahui dalam kasus ini, selain dua oknum TNI tersebut, ada dua warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MiliterPN MedanSidang 75 kg sabusidang narkobaTNI Jadi Kurir Sabu
Previous Post

Ketua Komisi B DPRD Labura jadi Pergunjingan Soal Mosi Tak Percaya

Next Post

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

Related Posts

Ilustrasi-Gari
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung, Beras Jadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut, Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba

ago 4 bulan
Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas
Medan

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 4 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara
Medan

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polrestabes Medan di Bawah Komando Kombes Valentino Tatareda
Medan

Polrestabes Medan Diminta Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan

ago 4 bulan
Komisi-Yudisial
Medan

Kuasa Hukum Debitur Minta KY Pantau Sidang PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

ago 4 bulan
Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut
Medan

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

ago 4 bulan
Next Post
Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19323 shares
    Share 7729 Tweet 4831
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    389 shares
    Share 156 Tweet 97

Recent News

Kantor-Kementerian-Pertanian

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 4 bulan
Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 4 bulan
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

ago 4 bulan
SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura

SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kantor-Kementerian-Pertanian

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 4 bulan
Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.