• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

4 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja (HO)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Medan Utara memberikan santunan kecelakaan kerja senilai Rp 214,436 juta kepada pekerja proyek PT Panin Mas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, bersama dengan perwakilan menajemen PT Panin Mas menyerahkan Santunan Kecelakaan Kerja secara langsung kepada Heri Gunawan.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pelecehan

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan

Adapun, santunan kecelakaan kerja yang diserahkan sebesar Rp 214,436 juta terdiri dari Santunan Cacat Total Tetap sebesar Rp 162,957 juta, Santunan Berkala sebesar Rp 12 juta dan Santunan Tidak mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 39,478 juta.

Harry mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Heri Gunawan yang berkerja sebagai karyawan PT Panin Mas yang dipekerjakan dalam proyek jasa konstruksi PT Kalimantan Ria Sejahtera pabrik sondai muara Kabupaten Kapuas sebagai tukang las/besi sejak 8 November 2021.

“Bahwa tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu berkerja, Heri Gunawan bertugas memotong plat distasiun tangka 500 ton yang sedang dikerjakan dan posisi Heri Gunawan tepat berada dibawah tangka tersebut. Pada saat melakukan pekerjaan, tiba-tiba plat salah satu cell tangka yang berada dibagian atas lepas dan jatuh menimpah tubuh bagian belakang Heri Gunawan, sehingga menyebabkan kepala, punggung dan kakinya cidera,” tuturnya, Selasa (30/5).

Heri Gunawan telah menjalani pengobatan secara medis di Kalimantan maupun Kota Medan dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun lebih. Heri Gunawan berdasarkan pertimbangan medis oleh Dokter Penasehat dinyatakan Cacat Tetap Total.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Perlu dicatat, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis atau medical need,” kata Harry.

Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan). Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan berbentuk uang di antaranya adalah Santunan kematian dan biaya pemakaman termasuk dalam manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.

“Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk santunan kematian yang berlaku adalah Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta,” ungkapnya.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

“Ada pula santunan berupa uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB yakni 6 bulan pertama sebesar 100% dari upah 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja seperti yang diterima oleh Heri Gunawan,” jelasnya.

Ini termasuk manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan. Penggantian STMB dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

“Manfaat yang tadi disebutkan diatas hanyalah beberapa manfaat dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan dan pastinya masih banyak lagi manfaat perlindungan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja atas resiko-resiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja,” tandasnya. (wol/eko/d1)

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanJaminan Sosialkecelakaan kerja
Previous Post

Jokowi Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilpres 2024

Next Post

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Related Posts

Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan
Fun-Walk
Ekonomi dan Bisnis

Lewat Fun Walk Kadin Indonesia 50 Tahun, Generasi Emas 2045 Digaungkan

ago 4 bulan
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD
Politik

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Yusril-Ihza-Mahendra
Indonesia Hari Ini

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

ago 4 bulan
Next Post
Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13265 shares
    Share 5306 Tweet 3316
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199142 shares
    Share 79657 Tweet 49786

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan
Ilustrasi-Komedo

Lima Cara Ini Ampuh Atasi Komedo Dalam Sekejab

ago 4 bulan
Ilustrasi-Alien

Alien Dalam Pandangan Agama Islam

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.