MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Medan Utara memberikan santunan kecelakaan kerja senilai Rp 214,436 juta kepada pekerja proyek PT Panin Mas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, bersama dengan perwakilan menajemen PT Panin Mas menyerahkan Santunan Kecelakaan Kerja secara langsung kepada Heri Gunawan.
Adapun, santunan kecelakaan kerja yang diserahkan sebesar Rp 214,436 juta terdiri dari Santunan Cacat Total Tetap sebesar Rp 162,957 juta, Santunan Berkala sebesar Rp 12 juta dan Santunan Tidak mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 39,478 juta.
Harry mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Heri Gunawan yang berkerja sebagai karyawan PT Panin Mas yang dipekerjakan dalam proyek jasa konstruksi PT Kalimantan Ria Sejahtera pabrik sondai muara Kabupaten Kapuas sebagai tukang las/besi sejak 8 November 2021.
“Bahwa tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu berkerja, Heri Gunawan bertugas memotong plat distasiun tangka 500 ton yang sedang dikerjakan dan posisi Heri Gunawan tepat berada dibawah tangka tersebut. Pada saat melakukan pekerjaan, tiba-tiba plat salah satu cell tangka yang berada dibagian atas lepas dan jatuh menimpah tubuh bagian belakang Heri Gunawan, sehingga menyebabkan kepala, punggung dan kakinya cidera,” tuturnya, Selasa (30/5).
Heri Gunawan telah menjalani pengobatan secara medis di Kalimantan maupun Kota Medan dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun lebih. Heri Gunawan berdasarkan pertimbangan medis oleh Dokter Penasehat dinyatakan Cacat Tetap Total.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Perlu dicatat, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis atau medical need,” kata Harry.
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan). Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan berbentuk uang di antaranya adalah Santunan kematian dan biaya pemakaman termasuk dalam manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
“Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk santunan kematian yang berlaku adalah Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta,” ungkapnya.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
“Ada pula santunan berupa uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB yakni 6 bulan pertama sebesar 100% dari upah 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja seperti yang diterima oleh Heri Gunawan,” jelasnya.
Ini termasuk manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan. Penggantian STMB dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
“Manfaat yang tadi disebutkan diatas hanyalah beberapa manfaat dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan dan pastinya masih banyak lagi manfaat perlindungan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja atas resiko-resiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post