SIBUHUAN, Waspada.co.id – Polres Palas periksa para saksi terkait kasus meninggalnya pekerja bangunan yang tewas terjatuh akibat diduga tak memakai alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan proyek pembangunan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berbiaya Rp43 miliar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan akan terus mendalami kejadian ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan memberikan hukuman kepada perusahaan sesuai pasal dan perundangan undangan yang berlaku.
“Kita sudah memanggil dan memeriksa empat saksi, kemungkinan bakal memanggil saksi saksi selanjutnya. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan gedung PN ini oleh perusahaan, kita akan tindak tegas,” jelasnya, Selasa (23/5).

Terkait masalah ini, salah satu staff ketenagakerjaan Disnaker Padang Lawas, Subhan Syukri Daulay, menjelaskan bahwa menggunakan APD bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi.
“Peralatan bagi pekerja seperti helm dan sabuk pengaman harus dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggalnya pekerja di pembangunan Gedung Pengadilan Negeri ini akibat terjatuh,” kata Subhan.
Subhan menambahkan, jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika tak melengkapi peralatan K3 dan APD. Sanksi jika terjadi kecelakaan kerja menjadi domain aparat kepolisian,” bebernya.
Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, lanjutnya, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dia juga mengatakan, saat ini Disnaker Palas tidak bisa memberi sanksi ke pihak perusahaan karena itu bagian dari tugas Disnaker Provinsi. “Kita tidak bisa mengambil langkah tegas, hanya sebatas pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi konflik, sambil mengingatkan bagi perusahaan untuk melengkapi pekerja dengan APD, karena itu wajib,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah dari Disnaker Palas sudah ada turun ke lokasi, dia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada turun ke lokasi. “Belum ada ke lokasi,” tandasnya.
Pada berita sebelumnya, Muhammad Bahren Nasution, salah seorang pekerja Gedung PN Sibuhuan meninggal akibat terjatuh dari atas atap saat mengerjakan kerangka atap bangunan. Diketahui, semua pekerja ini tak dilengkapi APD. Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Silampari dengan konsultan pengawas PT Marga Sarana Bumi selaku pemenang tender bungkam ketika dikonfirmasi. (wol/bon/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post