MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menyebut pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu mengarah ke lebih baik. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya program Universal Health Coverage (UHC). Yang mana, masyarakat cukup membawa KTP sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Butong ini, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/5) dan Minggu (7/5).
“Tapi ingat, ada prosedur yang harus dilalui. Bukan ketika sakit kita langsung bawa KTP, gak gitu. Ikuti dulu tahapannya. Datang ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat, kemudian minta rujukan dan kalau dapat rujukan itu, barulah ditangani lebih serius di rumah sakit,” jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, anggota dewan berkewajiban menyampaikan perda ini berikut isinya kepada masyarakat. Sebagaimana kewajiban pemerintah melaksanakan kewajiban mereka, dengan menggelontorkan bantuan dalam bentuk program-program kesehatan dan kesejahteraan.
“Kalau di pusat, ada program KIS, JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Di Kota Medan ada Medan Sehat, sekarang namanya BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan UHC. Inilah program-program yang menjadi kewajiban pemerintah untuk disebarluaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Butong, dirinya tak mempersoalkan perda tentang sistem kesehatan Kota Medan ini kerap disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat harus mengerti dan paham isi dari perda ini.
Seperti halnya pada BAB 2, isinya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
“Di dalam BAB 18, Pasal 32, terkait masalah gizi. Pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tegasnya.
Sementara isi di BAB 20, Pasal 39, disebutkan Pemko Medan bertangung jawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah. Sedangkan Pasal 73, mengatur masalah air minum yakni perusahaan air minum bersama dinas makukan kerja sama, dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
“Di BAB ini juga kewajiban Pemko Medan melakukan pemantauan air bersih dengan pemeriksaan secara berkala, melakukan pembinaan dan pengawasan air minum yang layak komsumsi,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post