KUTACANE, Waspada.co.id – Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Kabupaten Aceh Tenggara (APIP Agara), diminta melakukan pengauditan dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS), yang dikelola Badan Baitul Mal setempat.
Hal tersebut, disampaikan Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri Yadi RM, terkait dana infaq tahun 2022 yang dipakai atau dipinjam oleh petugas-petugas badan amil zakat di lembaga daerah tersebut. Yang mana, hingga sampai saat ini belum dikembalikan, Jumat (19/5).
Dana infaq tahun 2022 yang senilai kurang lebih Rp1,1 miliar, kata Jupri, perlu dilakukan pengauditan, agar tidak menjadi isu liar dipermukaan publik, sebab sampai saat ini informasinya, belum dikembalikan oleh oknum-oknum peminjam.
Menurutnya, dana amal tersebut adalah bagian dari pendapatan daerah, memiliki kerangka pelaporan keuangan secara menyeluruh baik dari pendapatan dan kegunaannya, sehingga sangat perlu dilakukan pengauditan karena dinilai telah disalahgunakan.
Dikatakannya, pengauditan adalah suatu proses untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti mengenai informasi dalam menentukan kesesuaian laporan atau informasi yang disampaikan.
“Untuk itu, sangat wajar dilakukan pengauditan, agar dapat diketahui apakah ada tindakan potensi korupsi atau sekedar hanya salah digunakan saja. Kita sangat berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera melakukan pengauditan,” pintanya Jupri.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Diduga mencapai senilai Rp1,1 miliar dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) tahun 2022 di Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara), dikabarkan belum dikembalikan oleh oknum-oknum peminjam.
Sementara, Ketua Komisioner Baitul Mal Agara, Sopiyan Husni, belum memberi keterangan resmi terkait jumlah pinjaman, dan solusi pengembaliannya. Dikonfirmasi melalui via WhatsApp, tidak menjawab. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post