MEDAN, Waspada.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan diduga membuat riuh di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena melarang kendaraan parkir di atas trotoar bagi personil sehingga membuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terganggu dan tidak nyaman.
Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, menjelaskan pelarangan ini dinilai tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir di atas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas.
“Setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan ini agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir di lokasi yang telah disediakan guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Medan pada sektor perparkiran,” jelas Ali, Jumat (26/5).
Dijelaskan selama 45 tahun berkantor di Jalan Hindu itu, para pencari keadilan selalu memarkirkan kendaraannya di depan kantor LBH medan.
“Namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan,” ucapnya.
LBH Medan menilai tidak prosedurnya pelarangan parkir ini diduga bentuk serangan pihak Pemko Medan terhadap LBH Medan, yang menyuarakan aspirasi rakyat mengkoreksi kinerja dan tanggung jawab Pemko Medan atas proyek yang ada diantaranya lampu “pocong”, drainase, jembatan, dan gapura.
“Dan dugaan ini diperkuat tidak adanya jalan akses keluar masuk yang dibuat di depan kantor LBH Medan saat pengerjaan proyek drainase dan trotoar tersebut oleh Pemko Medan,” ungkapnya.
Menurut Ali, tindakan arogansi pihak Pemko Medan melalui petugas Dishub Kota Medan ini dinilai sikap anti kritik dan diduga usaha pembungkaman atas suara masyarakat mengkritik kinerja Wali Kota Medan yang dinilai buruk.
“Oleh karenanya patut lah tindakan ini disinyalir melanggar Undang Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik,” ujarnya.
Wakil Direktur LBH Medan itu juga menjelaskan pelarangan parkir ini juga dinilai bentuk ketidakpekaan Pemko Medan kepada masyarakat miskin yang mengadukan nasibnya ke LBH Medan.
Ketidakpekaan Pemko Medan diperkuat dengan tidak adanya Peraturan Daerah Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin Kota Medan sebagaimana yang diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Karena itu, lanjut Ali, LBH Medan mendesak agar Pemko Medan menyampaikan klarifikasi soal pelarangan parkir tersebut dan meminta maaf kepada warga Kota Medan atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan.
“Serta tidak menghalangi dan mengurangi akses keadilan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses bantuan hukum ke LBH Medan,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post