MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir sabu 2 kilogram, Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan dituntut masing-masing 17 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5).
Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menyerahkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus aniaya terhadap mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Berkasnya AH sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/5).
“Nantinya setelah diserahkan, tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Jokowi Diminta Tidak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
Aliansi Masyarakat Sumut Untuk Perubahan segera menggelar aksi damai meminta Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Sumut Untuk Perubahan juga menyatakan menolak kriminalisasi dan politisasi hukum serta keterlibatan birokrasi/aparatur negara pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Sumut Untuk Perubahan, Roni Al Hadi, Selasa (30/5).
(wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post