JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa berinisial EKT dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batubara yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.
Dalam keterang pers yang diterima Waspada Online, Minggu (14/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menegaskan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Ketut juga menegaskan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, ucapnya.
Ketut juga menjelaskan, jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik.
“Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Discussion about this post