SEIRAMPAH, Waspada.co.id – PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjamin stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska pada musim tanam (MT) 1 tahun 2023 di Sergai pada puncak tanam bulan Juni dan Juli mencukupi. Stok tersebut siap untuk didistribusikan ke petani melalui kios pupuk resmi oleh pihak Distributor.
Demikian disampaikan Account Eksekutif (AE) PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai, Muhammad Ihsan, Rabu (31/5).
Ihsan menuturkan, sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan SK Bupati Sergai nomor: 633/18.28/ Tahun 2022 dimana alokasi pupuk untuk tahun 2023, jenis Urea sejumlah 14.286,068 ton dan pupuk NPK Phonska sejumlah 9.310,018 ton.
Ihsan menyebutkan, bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, untuk pupuk NPK sebesar 500 ton pertanggal 29 Mei 2023 yang ada di gudang Lini II Sergai dengan kapasitas gudang 2.000 ton
“Dalam minggu ini pupuk tersebut akan didistribusikan oleh Distributor ke petani melalui kios pengecer resmi,” pungkas Ihsan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai Roy CPS Pane yang dihubungi terkait Permendag No 4 tahun 2023 membenarkan bahwa pihak Produsen harus memiliki stok di gudang dalam hal ini pupuk bersubsidi.
“Intinya sepanjang stok sesuai kebutuhan dan untuk penyaluran ke kios pengecer resmi dari Distributor dilaporkan ke Disperindag,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar, mengatakan berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasannya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya sembilan jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai, holtikultura meliputi cabe, bawang merah, bawang putih dan perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
“Di luar komoditi tersebut tidak berhak menerima pupuk bersubsidi,” imbuh Dedy Iskandar.
Dedy menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di sistem e-alokasi pengganti e-RDKK (Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok).

“Kita yakin petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar di e-alokasi memperoleh sesuai dengan jumlahnya, sebaliknya bisa jadi petani yang mengeluh pupuk langka namanya tidak terdaftar di e-alokasi,” ujar Kadis Pertanian.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada petani atau kelompok tani agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri di sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi,” pungkas Dedy. (wol/rzk/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post