• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung: Korupsi Waskita Karya Uangnya Dibagi-bagi dan Hedonisme

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kuntadi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (ANTARA)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidikan korupsi di PT Waskita Karya (WSKT) di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adanya penggunaan uang supplay chain financing (SCF) untuk kebutuhan hedonisme dan ‘bagi-bagi’ di pemangku kebijakan tinggi di perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya sepanjang periode 2016-2020 dan 2023 berjalan mencapai hampir Rp 2 triliun.

RelatedPosts

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 5 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 5 bulan
Rekor-Muri

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

ago 5 bulan

Kuntadi menerangkan, SCF yang diajukan Waskita Karya kepada lembaga perbankan, peruntukan aslinya untuk pengerjaan proyek fisik nasional. Pengerjaan proyek tersebut, dilakukan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP), dan menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.

Akan tetapi, Kuntadi mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap, dalam pengajuan SCF itu, jajaran direksi Waskita Karya memanipulasi dengan menyorongkan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif. “Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9-an triliun,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Kuntadi melanjutkan, setelah pencairan dilakukan, uang dari pinjaman bank tersebut yang menjadi bancakan. Termasuk untuk dibagi-bagikan, dan sumber anggaran hura-hura para pejabat tinggi di perusahaan pelat merah itu.

“SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek. Dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan Waskita. Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk enterteint (hura-hura), untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri,” ujar Kuntadi.

SCF yang sudah dicairkan tersebut, menurut Kuntadi, memberikan bunga yang tinggi yang harus dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan. Hal tersebut yang sampai hari ini mencekik keuangan Waskita Karya sebagai debitur.

Pun bunga yang tinggi dari pembiayaan SCF tersebut, kata Kuntadi, nyata menjadi kerugian negara. Sehingga kerugian yang diderita Waskita Karya berlarut-larut dan bertubi-tubi.

“Sekarang, siapa yang menanggung bunga itu? Artinya kerugiannya bukan seberapa besar kredit yang diambil, tetapi soal siapa yang menanggung bunga tinggi dari SCF itu. Menariknya kasus SCF ini, yang seharusnya SCF untuk pembiayaan proyek, tetapi tidak, dan digunakan untuk proyek fiktif, dan hal-hal yang lain,” ucap Kuntadi.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait korupsi di Waskita Karya. Kamis (27/4/2023) pekan lalu, tim penyidikannya menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka yang kelima.

DES adalah pemimpin direksi lama Waskita Karya yang kembali memimpin perusahaan tersebut lewat RUPS Februari 2023. Pada Jumat (28/5/2023) DES ditangkap, dan dijebloskan ke sel tahanan sementara. Kuntadi mengatakan peran tersangka DES, adalah otoritas tertinggi di Waskita Karya yang mengajukan SCF tersebut dengan menggunakan dokumen syarat pendukung pencairan palsu.

“Peran tersangka DES ini secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan SCF untuk pembayaran proyek-proyek fiktif yang diajukan oleh tersangka (DES) sendiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Adapun empat tersangka lainnya yang sudah menjadi tersangka berada dalam tahanan sejak Januari 2023. Mereka, di antaranya Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan Taufik Hendra Kurniawan (THK), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Haris Gunawan (HG), serta Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya Nizam Mustafa (NM). (wol/republika/man/d2)

Tags: jampidsus kejagungKasus Korupsi WaskitakejagungKorupsi Waskita Karyawaskita karya
Previous Post

Jokowi Pastikan Besok Kunjungi Lampung, Cek Jalan-Jalan Rusak

Next Post

Pasca Pertemuan dengan Ketum PKB, AHY: Jaga Pemilu 2024 Agar Tanpa Intervensi, Intimidasi, dan Kecurangan

Related Posts

Putri-Ariani
Fokus Redaksi

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 5 bulan
Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 5 bulan
Rekor-Muri
Ekonomi dan Bisnis

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

ago 5 bulan
Partai-Buruh
Indonesia Hari Ini

Partai Buruh Bakal Geruduk MK Kawal Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

ago 5 bulan
LPNU-Sumut-Teken-Mou-Dengan-PT-Alfa-Golden-Powerindo
Ekonomi dan Bisnis

LPNU Sumut Teken Mou Dengan PT Alfa Golden Powerindo Soal Promosi Kendaran Listrik

ago 5 bulan
PELINDO
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

ago 5 bulan
Next Post
Pasca Pertemuan dengan Ketum PKB, AHY: Jaga Pemilu 2024 Agar Tanpa Intervensi, Intimidasi, dan Kecurangan

Pasca Pertemuan dengan Ketum PKB, AHY: Jaga Pemilu 2024 Agar Tanpa Intervensi, Intimidasi, dan Kecurangan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18764 shares
    Share 7506 Tweet 4691
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201114 shares
    Share 80446 Tweet 50279

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 5 bulan
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 5 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 5 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 5 bulan
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.