JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyitaan terhadap 12 jenis barang bukti yang diduga bersumber dari korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan 12 aset sitaan itu diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan. Terakhir berupa kendaraan roda empat Land Rover Velar 2 OLAT milik tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate.
“Sitaan tersebut sudah dilakukan pekan lalu terhadap satu mobil model SUV Land Rover Type Velar 2 OLAT dengan nomor polisi B 10 HAN berwarna putih,” katanya, Rabu (24/5).
Sementara dari tersangka Irwan Heryawan (IH) ada dua aset sitaan yang disita. Yakni satu bidang lahan dan bangunan seluas 1.000 meter persegi yang berada di Jalan Graha Indah Golf 1 nomor 11 Kavling 7A Desa Mekarsaluyu, Cimenyan, Bandung Jawa Barat (Jabar).
Lainnya dari tersangka IH yang disita, juga berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 346 meter persegi di Dago Asri, Kota Bandung, Jabar. Sedangkan dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita tiga objek.
Penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Venturer B 166 GLB atas nama PT MORA Telematika Indo. Penyidik juga menyita satu unit mobil Lexus B 2188 SJE dengan surat kepemilikan atas nama Cristofer Menak Simanjuntak.
Masih dari tangan tersangka GMS, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok C/6 Nomor 18 di Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari tersangka Anang Achmad Latief (AAL), penyidik Jampidsus Kejagung menyita enam objek. Penyidik menyita satu unit mobil BMW X-5 dengan nomor polisi B 1869 ZJC. Dari tangan AAL, juga disita satu unit sepeda motor BMW-R 1250 GS Adventure dengan nomor polisi D 4679 ADV.
Tim penyidik juga menyita satu unit mobil jenis Honda HR-V 1,5 L dengan nomor polisi B 1534 DFQ. Masih dari tersangka AAL, juga disita satu kendaraan bermotor jenis Ducati Scrambler Cafe Racer 2019 dengan nomor polisi B 5336 TEN. Penyidik juga menyita satu unit motor jenis Triumph Tiger 1200 Rally Pro 2022 dengan nomor polisi B 4630 SPU.
Ketut menerangkan, terhadap tersangka AAL juga turut disita satu bidang tanah serta bangunan seluas 261 meter persegi dan 433 meter persegi yang berada di Lebak Bulus 1 nomor 3 di Cilandak, Jaksel. Namun, tim penyidik belum melakukan penaksiran nilai aset sitaan tersebut. Akan tetapi diperkirakan aset-aset sitaan tersebut, ditaksir mencapai Rp 50-an miliar.
“Terhadap aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” pungkasnya. (wol/lvz/republika/d1)
Discussion about this post