JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung RI mendalami kemungkinan dana korupsi BTS yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate mengalir ke partai politik. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, usai mengumumkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi.
“Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” katanya.
Kejagung sendiri telah mengantongi bukti keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS Tahun 2020 sampai dengan 2022. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Kuntadi menyampaikan, saat ini fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara. Penelusuran aset Johnny terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.
“Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 triliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” ujar dia.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Peran Johnny dalam kasus ini adalah sebagai pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Johnny juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejagung akan terus mendalami peran Johnny dengan melakukan penggeledahan baik di rumah dinas maupun kantor Menkominfo. (wol/lvz/merdeka/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post