MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
“Iya hari ini kita sudah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Simon, saat ditemui Waspada Online, Selasa (30/5).
Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.
Diketahui bahwa, garis besar kronologis peristiwa dugaan penganiayaan tersangka Aditya terhadap mahasiswa, Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di Polda Sumut.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post