MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan sport center dengan anggaran Rp16.441.256.664,34.
“Saat ini bidang Pidsus melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/ penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan sport center,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (29/5).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan dalam kasus ini sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak Dispora.
“Diantaranya PPK, PPTK dan konsultan pengawas,” ujar Yos.
Selanjutnya, kata Yos, Kejati Sumut mempercayakan tim terkait untuk melakukan proses yang ada.
“Namun untuk kegiatan tersebut pihak Dispora jauh sebelumnya telah menindak lanjuti rekomendasi BPK. Perkembangan selanjutnya bakal kita sampaikan,” tandasnya.
Diketahui, untuk pematangan lahan Pemprov Sumut mengucurkan anggaran senilai Rp16,4 miliar dan pembangun gapura sebesar Rp2,8 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya terkait pemenangan tender.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post