• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ketua IM57+ Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Untuk Kepentingan Politik

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KPK Tetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Tersangka Suap Rp88,3 miliar

KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair (HO/KPK)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dinilai sarat kepentingan pribadi. Sebab, Judicial review (JR) UU KPK itu sejak awal dilakukan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi.

“Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019,” kata Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (26/5).

RelatedPosts

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Harga-Beras

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 4 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 4 bulan

Namun keputusan itu, lanjut Praswad, juga menguntungkan komisioner KPK lainnya, termasuk Firli Bahuri.

“Permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut,” kata Praswad. Praswad menjelaskan, putusan no 112/PUU-XX/2022 itu tidak bisa diterapkan pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Dia pun menegaskan, pertimbangan hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang digunakan oleh hakim MK terbantahkan dengan sendirinya melalui pertimbangan putusan yang dibacakan.

“Mengingat, apabila putusan tersebut diterapkan saat ini juga, maka proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama yaitu periode 2019-2024. Karena pemilihan Komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024,” kata Praswad. Praswad lantas menduga, putusan tersebut sarat kepentingan politik 2024. Menurutnya, melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan, maka wajar jika muncul pertanyaan publik.

Terlebih, bila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.

Dia menegaskan, menyeret KPK ke dalam kepentingan politik dan atau menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah Indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi.

“Apabila dibiarkan praktek ini berpotensi merusak demokrasi dan value utama dari anti korupsi. Hal tersebut mengingat proses yg terindikasikan penuh konflik kepentingan. Untuk itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini,” kata Praswad. (wol/viva/ryan/d2)

Tags: Komisi pemberantasan korupsi. politikkorupsikpkmahkahmah konstitusimasa jabatan pimpinan kpkMK
Previous Post

Ulama dan Tokoh Pemuda Madina Serukan Perang Terhadap Narkoba

Next Post

dr Susanti Jadi Narasumber Talkshow Smart City di Jakarta, Dihadiri Ketua MPR RI

Related Posts

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 4 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 4 bulan
Kepala Disperindag ESDM Sumut Mulyadi Simatupang (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Intervensi Harga Beras, Disperindag Sumut Gelar Pasar Murah

ago 4 bulan
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi CU Harapan Beri Pelindungan Jaminan Sosial
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi CU Harapan Beri Pelindungan Jaminan Sosial

ago 4 bulan
Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023
Teknologi

Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

ago 4 bulan
Next Post
Smart-City-Expo

dr Susanti Jadi Narasumber Talkshow Smart City di Jakarta, Dihadiri Ketua MPR RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9344 shares
    Share 3738 Tweet 2336
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17500 shares
    Share 7000 Tweet 4375
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    794 shares
    Share 318 Tweet 199

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 4 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.