MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan telah menyurati ketujuh kontraktor yang mengerjakan proyek lampu ‘pocong’ di delapan ruas jalan.
Ketujuh kontraktor lampu pocong tersebut diminta mengembalikan uang Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan, terhitung mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juli 2023 atau 60 hari.
Diperkirakan, sampai dengan saat ini belum ada kontraktor yang mengembalikan uang. Dan ketujuh kontraktor ini diminta membongkar sendiri tiang lampu yang telah terpasang. Sebab, jika terjadi kehilangan atau rusak bukan tanggung jawab Pemko Medan.
Hal ini juga sebagai klarifikasi berita yang sebelumnya berjudul “Surat Penagihan Sudah Diterima Kontraktor Lampu ‘Pocong’, Belum Ada yang Bayar” (Link https://waspada.co.id/2023/05/surat-penagihan-sudah-diterima-kontraktor-lampu-pocong-belum-ada-yang-bayar/)
(wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post