MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mencatat sebanyak 16 Partai Politik (Parpol), yang menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan ke-16 parpol sudah menyerahkan RKDK, yaitu DPW Gelora Sumut, BNI, DPD Demokrat Sumut, Bank Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemudian, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Bank BNI. DPD Partai Hanura Sumatera Utara, Bank BNI, DPW PPP Sumut, Bank Mandiri, DPW PBB Sumut, BSI, DPW Perindo Sumut, Bank Sumut, DPW PKB, Bank Sumut, Partai Buruh Sumut, Bank Sumut.
Selanjutnya, DPW Partai NasDem Sumut, BNI, DPW Partai Ummat Sumut, BNI, DPD Partai Golkar Sumut, Bank Sumut, PKN Sumut, Bank Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, Bank Mandiri dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, Bank Sumut.
“Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap), di bulan November 2023,” kata Batara, saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Sedangkan, yang belum menyerahkan permohonan penyerahan RKDK ke KPU Sumut, lanjut Batara, ada dua parpol lagi, yakni PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.
Untuk saat ini, Batara mengungkapkan KPU RI, tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. PKPU ini, untuk dapat dipedomani oleh seluruh parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
“PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post