MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD PDI Perjuangan. Berkas itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan, ada dokumen Bacaleg dari satu dapil yang belum distempel Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon. Sedangkan untuk berkas lainnya sudah memenuhi syarat.
“Soal dokumen, indikator pemeriksa kita menemukan ada 1 dapil belum bersetempel, itu saja, padahal harus di stempel, sudah di tandatangani, sudah sama semuanya lengkap, tapi enggak berstempel, oleh sebab itu dikembalikan untuk lakukan perbaikan,” kata Batara, di Kantor KPU Sumut, Kamis (11/5)
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya mengakaui, soal adanya berkas yang dikembalikan oleh KPU Sumut. Ia mengatakan, berkas itu akan segera diperbaiki.
“Akan diselesaikan hari ini, ada satu berkas yang kurang stempel. Nanti ketua dan sekretaris DPD PDIP akan ke KPU Sumut,” kata Aswan.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun Waspada Online, terjadi polemik di internal DPD PDI Perjuangan, soal penempatan dapil dan nomor urut para Bacaleg yang akan didaftarkan. Kabar yang diterima, ketua DPD PDIP, Rapidin Simbolon hanya menempatkan orang-orang terdekatnya di nomor urut strategis.
“Ini saja, belum kita ketahui, dimana kita didaftarkan dan nomor urut yang diajukan dimana,” kata Bacaleg PDIP yang enggan disebutkan namanya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post