MEDAN, Waspada.co.id – Laporan dugaan tindak perselingkuhan yang dilakukan Kompol Agung Basuni di Bid Propam Polda Sumut telah dicabut. Kompol Agung Basuni dilaporkan Joni ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga Wakapolres Binjai itu berselingkuh bersama istrinya berinisial L.
“Saya memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar bahwa Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang berselingkuh dengan istri saya tidak benar dan semuanya kesalahpahaman,” ujar Joni, Kamis (25/5).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan walaupun pelapor bernama Joni telah mencabut laporan Nomor: STPL/76/V/2023/Propam, Polda Sumut tetap melanjutkan proses terhadap Kompol Agung Basuni.
“Dalam perkara ini Polda Sumut menonaktifkan Kompol Agung Basuni dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” sebutnya Polda Sumatera Utara tidak mentolerir terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Karena laporannya sudah masuk di Propam akan tetap digelar untuk memastikan apakah perselingkuhan itu benar atau tidak. Nantinya, Propam menggelar sidang sehingga mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hadi.
Sebelumnya, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post