• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

M Yakob Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-M-Yakob-

M Yakub Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili (WOL Photo)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – M. Yakob alias Acob (55) terdakwa narkoba yang menuding 9 oknum penyidik Polda Sumut menggelapkan barang bukti (barbuk) sabu 12 kilogram (kg) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/5).

Warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu didakwa terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram.

RelatedPosts

Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

ago 4 bulan
Ibu-Masilia-Minta-Penegak-Hukum-Adil-Atas-Kasus--Menimpa-Anaknya

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

ago 4 bulan

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan terdakwa Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Awalnya pada sekitar sebulan yang lalu, terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.

Dikatakan JPU, setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut, pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.

“Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun dan meminta agar terdakwa pada hari Selasa (28/3/2023) nanti, menjemput barang sabu dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta, sementara upahnya akan diberikan setelah barang sampai,” sebut JPU Maria Tarigan.

Kemudian, kata JPU, Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa). Lalu, pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa.

“Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa dan bertemu dengan 2 orang pria, lalu memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil,” sebutnya.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa langsung pergi ke rumah menantu terdakwa yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Setibanya di rumah, sambung JPU, terdakwa bertemu dengan Syafrizal, lalu terdakwa memberitahukan kepada menantunya bahwa barangnya sudah ada di dalam mobil dengan jumlah empat goni.

“Keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Syafrizal menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di daerah Jalan Lintas daerah Bireuen,” sebutnya.

Selanjutnya, terdakwa pergi mengantarkan 1 karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu ke lokasi yang telah dijanjikan dan menyerahkan 1 karung goni plastik warna putih tersebut kepada orang tersebut.

Lalu terdakwa pulang dan beristirahat, tak lama kemudian, petugas kepolisian datang ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa sembari menanyakan dimana barang sabu tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa pun menerangkan bahwa sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang bernama Syafrizal.

Selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan p
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas JPU Maria Tarigan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Yakob barang bukti yang diamankan petugas Polda Sumut ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.

Namun saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Ie Puteh, Aceh Utara. Saat itu, Yakob mengaku diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

Hal itu dikatakan terdakwa M Yakob melalui penasehat hukumnya, Safaruddin kepada wartawan beberapa waktu lalu. “Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya,” sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin pun membuat pengaduan masyarakat dengan melaporkan sembilan personil Polda Sumut ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik beserta berkas lainnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: M Yakub.pengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanPolda Sumutsidang sabu
Previous Post

PPDB Sumut 2023 Tahap I: 41,745 Siswa Dinyatakan Lulus

Next Post

Edy Rahmayadi: Sumut Bangun Kerja Sama Pangan Antarprovinsi

Related Posts

Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2
Medan

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

ago 4 bulan
Ibu-Masilia-Minta-Penegak-Hukum-Adil-Atas-Kasus--Menimpa-Anaknya
Medan

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

ago 4 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut.(HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ago 4 bulan
Prof Dr dr Ridha Dharmajaya Sp.BS (K). (HO/GGSI)
Medan

Honor Tenaga Medis Masih Rendah, Prof Ridha Sebut Wajar Indonesia Kehilangan Triliunan Tiap Tahun

ago 4 bulan
Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan Hakim. (ist)
Medan

Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan 1 Bulan Hakim

ago 4 bulan
Next Post
Inflasi-Pangan-Pemprov

Edy Rahmayadi: Sumut Bangun Kerja Sama Pangan Antarprovinsi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13265 shares
    Share 5306 Tweet 3316
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199142 shares
    Share 79657 Tweet 49786

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan
Ilustrasi-Komedo

Lima Cara Ini Ampuh Atasi Komedo Dalam Sekejab

ago 4 bulan
Ilustrasi-Alien

Alien Dalam Pandangan Agama Islam

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.