JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan ada tiga opsi yang dapat dilakukan terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat.
Robert menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan jadi informasi publik,” katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5).
Robert menuturkan, opsi pertama adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung. “Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan,” tuturnya.
Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya. “Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,” ucap Robert.
Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Robert menjelaskan, sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.
Lebih lanjut, Robert menuturkan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro. “Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yakni satu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, ketiga, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas,” tuturnya Ombudsman RI telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post