KOTAPINANG, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari BPK-RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
BPK RI kembali memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 Kabupaten Labusel.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Labusel H Edimin, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/5).
Bupati H Edimin pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas opini WTP yang diterima Pemkab Labusel. Menurutnya, predikat tersebut dapat terus dipertahankan berkat kerja sama semua pihak.
Opini WTP atau unqualified opinion menyatakan laporan entitas keuangan Pemkab Labusel yang diperiksa wajar dalam semua hal. Seperti laporan material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Sebagai wujud amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (wol/mi/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post