LUBUKPAKAM, Waspada.co.id – Tim Polresta Deliserdang menangkap pemilik narkoba berinisial AH warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu 18 kg dan 9.550 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari penangkapan pelaku AS yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih.
“Hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari FT. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai,” katanya, Rabu (31/5).
Sesampai di lokasi, Irsan menjelaskan terlihat ada lima pria di atas kapal bot. Kemudian petugas melakukan penyergapan, namun keempat orang berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Sementara seorang lagi berinisial AH tidak berkutik ditangkap.
“Pelaku AH sebelum ditangkap lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Di mana, narkotika itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal,” jelasnya.
“Pelaku AH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post