MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap enam orang pelaku penganiayaan bersama-sama atau main hakim sendiri hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Para yang diamankan itu tiga diantaranya berusia anak di bawah umur berinisial MR, PS, BB. Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah pelaku dewasa dengan inisial FE (21), FD (21), JS (19).
“Peristiwa itu terjadi di Bumi Perkemahan pada Kamis 12 April 2023. Korban berumur 15 tahun dan sempat dibawa ke RS Adam Malik. Namun pada Senin 17 April 2023 korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Jumat (5/5).
Ia menerangkan, awalnya personel melakukan penyelidikan video yang beredar korban sedang dianiaya oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.
“Motifnya main hakim sendiri sehingga pelaku melakukan tindak pidana dikarenakan para pelaku ini emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di Sibolangit,” terangnya.
Fathir menerangkan, kepada para pelajar khususnya untuk mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.
“Sehingga para pelajar ini dapat melakukan pembelajaran kaitannya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post