MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Sumut, Ridwan Ali Ibrahim, menilai Pemilu yang dikelola negara melalui lembaga ad hoc yang bernama KPU dan Bawaslu, sangatlah menjadi kunci terlaksananya pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) serta demokratis. Penyelenggara pemilu baik itu KPU ataupun Bawaslu adalah aparatur yang berhubungan langsung serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh proses kepemiluan.
“Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu nantinya yang akan menjabat haruslah memiliki kualitas intelektual dan moral yang tinggi terhadap tanggung jawab yang diembannya,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (26/5).
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berjuang dan berusaha mewujudkan demokrasi yang seutuhnya, sebut Ridwan, sangat diwarnai dengan uji coba dan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang semuanya itu demi terwujudnya Pemilu yang jujur adil dan demokratis.
“Peraturan dan perundang-undangan yang ada juga sangatlah membutuhkan orang-orang yang amanah dan berkualitas yang signifikan terhadap apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia saat ini,” ujarnya.
Proses perekrutan ataupun seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) yang dilakukan pada setiap tingkatan perlu menjadi perhatian dan atensi kita bersama.
Menurut pengamatannya, sistem perekrutan yang dilakukan baik saat pra seleksi (pra syarat) maupun saat seleksi (CAT, wawancara dan psikotes) masih memberikan ruang subjektivitas atau tidak selektif, sehingga cenderung kontradiktif pada pencapaian perwujudan pemilu yang adil dan demokratis.
“Analisa kemungkinan calon penyelenggara yang rawan atau perlu dihindari atau ditolak mantan penyelenggara terdahulu yang tidak baik, memiliki catatan melanggar kode etik/DKPP atau cenderung tidak bertanggung jawab sebagai salah satu pejabat publik,” jelasnya.
“Mantan penyelenggara yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar selama dia menjabat, mantan penyelenggara yang di masa kerjanya tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sesuai dengan amanat Undang Undang, memiliki background organisasi besar dan memiliki hubungan yang nyata terhadap suatu partai/tokoh tertentu,” sambungnya.
Untuk itu juga, lanjutnya, perlunya dilakukan transparansi terhadap penilaian dalam proses seleksi para calon yang dapat diakses langsung oleh peserta maupun masyarakat umum.(wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post