JAKARTA, Waspada.co.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah selesai disusun. Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN tinggal diserahkan ke Presiden Jokowi.
“Alhamdulillah kita sudah selesai tinggal dilaporkan kepada presiden,” kata Suharso kepada awak media di Hotel Santika, Jakarta, Senin (29/5).
Suharso menyampaikan ada tiga poin perubahan yang telah dilakukan oleh Bappenas yakni soal kewenangan, tanah dan juga berkenaan dengan pendanaan. Ketiganya menurutnya sudah rampung.
Dia menargetkan UU tersebut bisa disahkan dalam masa sidang DPR RI yang saat ini tengah berlangsung.
“Pokoknya kalau bisa dalam masa sidang yang sekarang bisa selesai, tapi saya nanti akan menunggu perintah presiden,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Bappenas untuk melakukan revisi terhadap UU IKN karena ada sejumlah masalah yang muncul dan harus segera diselesaikan salah satunya terkait dengan pertanahan yang masih menjadi
“Presiden memerintahkan kami di Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya,” ucapnya beberapa waktu lalu. (okz/pel/d2)
Discussion about this post