JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah resmi membentuk satuan tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.
“Saya sampaikan, hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
Menurut penjelasannya, Satgas TPPU ini terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Adapun tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Sementara Tim Pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris, yakni Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana, kata Mahfud, juga memiliki tujuh anggota terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kemudian Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Deputi Bidang Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana akan dibantu 2 kelompok kerja. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan hingga cukai,” jelas Mahfud.
Adapun 12 tenaga ahli yang dimaksud adalah:
1. Yunus Hussein, eks Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, eks Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, eks Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, dari Transparency International Indonesia
9. Faisal Basri, ekonom
10. Mutia Gani Rahman, pakar hukum
11. Achmad Santosa, pakar hukum
12. Ningrum Natasya, pakar hukum
“Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tegasnya. (wol/kompastv/ryan/d2)
Discussion about this post