MEDAN, Waspada.co.id – DPC Partai Gerindra Kota Medan diperkirakan satu bulan ke depan akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Medan atas nama Siti Suciati. Pasalnya, gugatan dan banding yang dilakukannya atas pemecatan dirinya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Kedua lembaga penegak hukum ini mengembalikan persoalan yang tengah dihadapi Siti Suciati ke internal partai. Mahkamah Partai Gerindra tetap kepada putusan awal, yakni memecat Siti Suciati sebagai anggota partai dan anggota DPRD Medan lantaran diduga melanggar kode etik.
Sebagai sosok yang dianggap bakal menggantikan Siti Suciati di DPRD Medan, Jaya Saputra, datar saja menanggapi informasi tersebut. Katanya, Partai Gerindra punya aturan sendiri yang wajib dipatuhi setiap kadernya.
“Semua saya serahkan ke partai. Selaku kader, saya hanya menunggu saja. Kalau memang rezeki saya, pasti akan dapat. Kalaupun belum, berarti belum rezeki saya,” ungkapnya datar, Rabu (17/5).
Jaya menambahkan, Siti Suciati adalah kader perempuan Partai Gerindra yang terbaik. Karena beliau lebih dahulu bergabung ke partai dan telah berbuat untuk partai. Namun, soal dugaan kasus asusila yang menimpanya, itu di luar sepengetahuannya.
“Sekarang saya serahkan semua keputusan PAW ini ke partai. Karena saya yakin, partai lebih berhak memutuskannya. Selaku kader, saya hanya menunggu dan siap menjalankan instruksi partai,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, santer beredar kabar bahwa DPC Partai Gerindra akan mem-PAW Siti Suciati yang kini dipercayakan duduk di Komisi I DPRD Medan. Hal itu pun dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga.
Menurut pengakuan Ihwan kepada Waspada Online, pihaknya siap melaksanakan instruksi DPP Partai Gerindra untuk mem-PAW Siti Suciati. Akan tetapi sebagai Warga Negara Indonesia, Siti Suciati diberikan hak untuk melakukan pembelaan atau banding.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang dilakukan Siti Suciati sudah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui surat tersebut masuk tanggal 1 April 2023. Mahkamah Agung punya waktu 60 hari untuk membahas isi materi banding tersebut.
Saat ini, sudah berjalan 30 hari lebih dan tinggal menunggu waktu yang tersisa beberapa hari ke depan. Apakah Mahkamah Agung mengikuti putusan PN Medan dan PT Sumut yang mengembalikan penyelesaian persoalan ke internal partai atau punya keputusan sendiri.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post