KUTACANE, Waspada.co.id – Soal pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara (Agara), kini akan masuk babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, akan menggelar sidang kedua di Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Fajriansyah, selaku pihak pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait perekrutan PPK dan PPS, yang dinilainya tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu.
“Ini sidang kedua kalinya. Yang sebelumnya untuk sidang pertama dilaksanakan secara virtual (Online) pada 5 April 2023 lalu,” kata Fajriansyah, Jumat (5/5).
Ketua LSM Lira Aceh Tenggara tersebut, menjelaskan, dirinya dipanggil dalam sidang itu, sesuai Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 548 / PS. DKPP / SET / IV / 2023, tanggal 28 April 2023, yang wajib untuk dihadirinya.
Dasar pemanggilan, sesuai Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Berita acara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023.
Didalam surat panggilan sidang, jelas Fajriansyah, DKPP menyebutkan, dirinya dipanggil untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangan. Pelaksanaannya, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada hari Senin 8 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, terangnya.
Dalam agenda sidang, pihak pengadu akan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi, jelas Fajriansyah.
Dia berharap, semoga sidang pelanggaran kode etik tersebut, berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak. Artinya, ‘sidang itu sangat diharapkan berjalan dengan lancar’, pungkasnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post