• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Soal Pelanggaran Kode Etik KIP Agara, DKPP Gelar Sidang Kedua di Banda Aceh

5 bulan ago
in Aceh
A A
0
Ketua-LIRA-Fajriansyah

Ketua LSM Lira Aceh Tenggara, Fajriansyah. (HO)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUTACANE, Waspada.co.id – Soal pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara (Agara), kini akan masuk babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, akan menggelar sidang kedua di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Fajriansyah, selaku pihak pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait perekrutan PPK dan PPS, yang dinilainya tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu.

RelatedPosts

Aksi-Demo-DI-DPRK-Agara

Diduga Diiming-iming, Puluhan Emak-emak Ikut Demo Perpanjangan SK Pj Bupati Agara

ago 5 bulan
Acara tahunan BIOFAIR FMIPA Biologi Universitas Syiah Kuala. (HO/WOL Photo)

BIOFAIR 2023: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Melalui ‘Peran Biologi dalam Hubungan Manusia dengan Alam’

ago 5 bulan
Polres-sergai

Maulid Nabi, Keluarga Besar Polres Agara Gelar Doa Bersama

ago 5 bulan

“Ini sidang kedua kalinya. Yang sebelumnya untuk sidang pertama dilaksanakan secara virtual (Online) pada 5 April 2023 lalu,” kata Fajriansyah, Jumat (5/5).

Ketua LSM Lira Aceh Tenggara tersebut, menjelaskan, dirinya dipanggil dalam sidang itu, sesuai Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 548 / PS. DKPP / SET / IV / 2023, tanggal 28 April 2023, yang wajib untuk dihadirinya.

Dasar pemanggilan, sesuai Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Berita acara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023.

Didalam surat panggilan sidang, jelas Fajriansyah, DKPP menyebutkan, dirinya dipanggil untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangan. Pelaksanaannya, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada hari Senin 8 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, terangnya.

Dalam agenda sidang, pihak pengadu akan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi, jelas Fajriansyah.

Dia berharap, semoga sidang pelanggaran kode etik tersebut, berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak. Artinya, ‘sidang itu sangat diharapkan berjalan dengan lancar’, pungkasnya. (wol/sur/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Aceh TenggaraAnggota KIPDKPPKIP Agarapelanggaran kode etikSidang Kedua
Previous Post

Polres Bener Meriah Resmi Tetapkan Oknum DPRK Tersangka Kasus Sabu

Next Post

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Related Posts

Aksi-Demo-DI-DPRK-Agara
Aceh

Diduga Diiming-iming, Puluhan Emak-emak Ikut Demo Perpanjangan SK Pj Bupati Agara

ago 5 bulan
Acara tahunan BIOFAIR FMIPA Biologi Universitas Syiah Kuala. (HO/WOL Photo)
Aceh

BIOFAIR 2023: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Melalui ‘Peran Biologi dalam Hubungan Manusia dengan Alam’

ago 5 bulan
Polres-sergai
Aceh

Maulid Nabi, Keluarga Besar Polres Agara Gelar Doa Bersama

ago 5 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah
Aceh

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 5 bulan
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar
Aceh

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

ago 5 bulan
Partai-Aceh
Aceh

Yahdi Hasan: Partai Aceh Hasil Momentum Gerakan Aceh Merdeka

ago 5 bulan
Next Post
Anggota DPR Akui Perlu Gotong Royong Tangani Soal Elpiji Subsidi

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9344 shares
    Share 3738 Tweet 2336
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17496 shares
    Share 6998 Tweet 4374
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    794 shares
    Share 318 Tweet 199

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 5 bulan
Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 5 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 5 bulan
Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.