MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti proses pembangunan lampu ‘Pocong’ yang disebut menjadi proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ombudsman menilai perencanaan proyek ini tidak matang.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kegagalan proyek ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemko Medan, khususnya Wali Kota Bobby Nasution. Karena hal ini merupakan persoalan yang sangat serius.
“Saya sebetulnya mempertanyakan tahapan-tahapan proses pelaksanaan ini ya, misalnya dari perencanaan, perencanaan proyek ini, saya justru mempertanyakan bagaimana sebetulnya dilakukan,” kata Abayadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Abyadi mengatakan, fakta yang dilihat dilapangan pengerjaan proyek yang menelan APBD Pemko Medan senilai Rp25 miliar ini sangat amburadul. Menurutnya, dalam menata landcape pedistrian, seharusnya trotoarnya dulu dibenahi, baru kemudian menata lampunya.
“Sepertinya tidak matang, saya melihat amburadul begitu, kenapa ini terjadi, misalnya ini kan landcape trotoar ya, yang kita lihat selama ini kan, logika kita ya, ketika dia menata seharusnya kan, trotoarnya dulu diperbaiki. Setelah itu rapi dan bersih, baru kemudian berfikir memasang lampu, dimana letaknya dan jaraknya bagaimana,” ujarnya.
Anehnya lagi, kata Abyadi, pembangunan kursi-kursi juga dibangun ditempat yang sepi dan gelap. Padahal, Kota Medan masih rawan kasus begal. Sehingga pembangunan ini dapat memberikan dampak yang sangat buruk kepada masyarakat.
“Inikan kursinya ada di tempat yang sepi, sebetulnya itu sangat berbahaya, medan kan rawan begal, ditempatkan pulak ditempat yang sepi, misalnya dijalan juanda itu, kan sepi itu. Jadi saya kira ini yang kita lihat dalam tahapan pelaksanaan dan mempertanyakannya. ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abyadi mempertanyakan, dari sisi pengawasan, bagaimana bisa mungkin anggaran senilai Rp21 miliar dikeluarkan tanpa tahapan rapat-rapat evaluasi pengawasan.
“Ketika tahapan pertama sekian persen, bayar, ditahapan pertama ini mestinya sudah terlihat bagaimana progresnya sudah baik gak, para pengawasnya dimana, bekerja atau tidak, kemudian proses tender, juga harus menjadi pertanyan kita,” sebutnya.
Karena itu, lanjut Abyadi, Ombudsman berharap agar aparat hukum sperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksan, Kepolisian harus turun tangan menyelidiki persoalan ini. Karena, apabila ini dibiarakan, tentunya akan menjadi preseden buruk untuk Kota Medan.
“Saya meminta aparat hukum segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini, karena ini tidak bisa dibiarkan karena uang rakyat 21 miliar. Kita juga Ombudsman masih mengkaji ini, dimana kita bisa masuk dan sebagainya,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post