MEDAN, Waspada.co.id – Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut angkat bicara atas dugaan menerima uang damai sebesar Rp25 juta usai menggerebek Panti Pijat di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Area.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, membantah ada menerima uang sebesar Rp25 juta dari pemilik Panti Pijat Ivo.
Namun, ia membenarkan kalau ada mengamankan sejumlah terapis di Panti Pijat Ivo. “Awalnya kita mendapatkan informasi kalau di lokasi refleksi itu ada memperkerjakan anak di bawah umur,” katanya, Selasa (30/5) malam.
Feriana menuturkan, penyidik melakukan penggerebekan di lokasi refleksi dan mengamankan sejumlah terapis untuk menjalani pemeriksaan.
“Terus kami bawa ke kantor dan mengecek surat-surat izinnya. Ternyata setelah di cek tidak ada anak dibawah umur yang dipekerjakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Feriana menuturkan penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Tidak ada ada ditemukan pelanggaran, kemudian para terapis sudah kami pulangkan,” terangnya.
Sementara itu, pemilik Panti Pijat Ivo, Hendrik, juga membantah adanya memberi uang damai kepada penyidik Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebesar Rp25 juta.
Ia mengaku, usai melakukan penggerebekan penyidik membawa sejumlah terapis panti pijat itu ke Polda Sumut. “Setelah didata kita dikembalikan dengan baik. Kita tidak ada memberikan uang atau barang,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post