MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril dihukum mati oleh majelis hakim, karena terbukti menjadi kurir sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap Hakim Dahlan di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6).
Dalam amar putusan hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” vonis hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Eko, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sementara dalam kasus ini ada 4 orang terdakwa yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua lainnya lagi merupakan oknum TNI yaitu Sertu yalpiy Tarzun dan Pratu Rian yang dituntut secara terpisah di Pengadilan Militer Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu
mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post