• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

4 bulan ago
in Sumut
A A
0
Edy Rahmayadi Optimis Timnas Indonesia Menang 5-0 Lawan Argentina

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (WOL Photo)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto menjelaskan pihaknya belum menentukan banding atau tidak dalam putusan tersebut. Namun, terlebih dulu akan mempelajari putusan PTUN Medan tersebut. Kemudian, putusan ini, akan disampaikan juga kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Sumut itu.

RelatedPosts

Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 4 bulan
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

ago 4 bulan
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

ago 4 bulan

“Sementara ini, kami laporkan ke pimpinan, hasil putusannya (PTUN Medan), sambil mempelajari putusan lengkap. Untuk menentukan sikap, apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding,” sebut Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Untuk diketahui, dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi,” ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa (6/6).

Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy. Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.

“Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” ungkapnya.

Rusli mengungkapkan bahwa gugatan tersebut, bukan bicara personaliti. Tapi, bagaimana Dedi menyelamatkan Karang Taruna Sumut secara organisasi, agar Karang Taruna Sumut ini, berjalan dengan netral tanpa ada tekanan dari mana pun, termasuk Gubernur Sumut.

Rusli menambahkan bahwa masa jabatan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut akan berakhir pada Desember 2023. Bila dihitung tidak terlalu besar dampak secara personal. Tapi, ini akan berdampak dengan Kepengurusan Karang Taruna Sumut sendiri.

“Bukan ambisi bung Dedi mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna tidak. Tapi, agar Karang Taruna ini, tidak dibawa intervensi. Apa lagi dibawa-bawa ke ranah politik dan jangan jadi korban,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Biro Hukum Pemprov SumutEdy RahmayadiGubernur Sumutkarang taruna sumutPemprov Sumut
Previous Post

KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024

Next Post

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Related Posts

Batalyon-
Sumut

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 4 bulan
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi
Sumut

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

ago 4 bulan
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio
Sumut

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

ago 4 bulan
Ombudsman-Sumut-Temui-Pemkab-Paluta-Besok,-Bahas-Soal-Kondisi-SD-Negeri-100420
Sumut

Ombudsman Sumut Temui Pemkab Paluta Besok, Bahas Soal Kondisi SD Negeri 100420

ago 4 bulan
Kasus-BBM-Solar
Sumut

Kasus BBM Solar di SPBU Labura, Polres: Menunggu Hasil Labfor

ago 4 bulan
Ilustrasi-Penganiayaan
Sumut

Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Serba Jadi Dijadwalkan Kamis

ago 4 bulan
Next Post
Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19797 shares
    Share 7919 Tweet 4949
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201676 shares
    Share 80670 Tweet 50419
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 4 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.