MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto menjelaskan pihaknya belum menentukan banding atau tidak dalam putusan tersebut. Namun, terlebih dulu akan mempelajari putusan PTUN Medan tersebut. Kemudian, putusan ini, akan disampaikan juga kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Sumut itu.
“Sementara ini, kami laporkan ke pimpinan, hasil putusannya (PTUN Medan), sambil mempelajari putusan lengkap. Untuk menentukan sikap, apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding,” sebut Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.
“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi,” ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa (6/6).
Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy. Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.
“Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” ungkapnya.
Rusli mengungkapkan bahwa gugatan tersebut, bukan bicara personaliti. Tapi, bagaimana Dedi menyelamatkan Karang Taruna Sumut secara organisasi, agar Karang Taruna Sumut ini, berjalan dengan netral tanpa ada tekanan dari mana pun, termasuk Gubernur Sumut.
Rusli menambahkan bahwa masa jabatan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut akan berakhir pada Desember 2023. Bila dihitung tidak terlalu besar dampak secara personal. Tapi, ini akan berdampak dengan Kepengurusan Karang Taruna Sumut sendiri.
“Bukan ambisi bung Dedi mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna tidak. Tapi, agar Karang Taruna ini, tidak dibawa intervensi. Apa lagi dibawa-bawa ke ranah politik dan jangan jadi korban,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post