PANGURURAN, Waspada.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir melaksanakan acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, di Kantor Camat Pangururan, Selasa (06/6).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Sekretaris Badan, Sherli Adinita Munthe.
“Pada kesempatan ini juga kita akan mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi sistem informasi administrasi daerah pajak dan retribusi, yang diberi nama Siadapari,” ujar Sherli.
Ia menerangkan, bahwa aplikasi ini akan membantu dalam meningkatkan tata kelola pendapatan asli daerah, mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, pemungutan, penagihan hingga pelaporan.
“Proses ini semua dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua stakeholder, mulai dari wajib pajak, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, BPKPD dan publik secara umum,” terangnya.
Selain memudahkan, menurutnya, aplikasi ini juga meningkatkan transparansi, karena telah didukung sistem pembayaran secara elektronik.
“Dalam rangka penyelesaian semua tunggakan pajak daerah, kita juga sedang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, agar kita dapat melaksanakan tugas kita dengan taat azas dan terhindar dari resiko hukum, “kata Sherli.
“Sekaligus untuk memberikan penegasan, agar potensi pendapatan asli daerah, dapat masuk ke kas negara secara maksimal, demi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sherli juga menyampaikan beberapa hal penting, guna menyamakan persepsi, sekaligus membangun pemahaman yang sama tentang makna pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa, khususnya Kabupaten Samosir.
Pertama, pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
“Terdapat empat kata yang perlu kita cermati, antara lain kontribusi wajib, bersifat memaksa, tidak mendapat imbalan langsung dan kemakmuran rakyat,” terangnya.
Kedua, lanjut sherli, selain sebagai sumber pendapatan negara atau daerah, pajak juga mempunyai fungsi pengaturan, seperti untuk menghambat inflasi, menyeimbangkan pertumbuhan antar sektor ekonomi, dan mendorong pertumbuhan sektor tertentu.
Discussion about this post