SAMPALI, Waspada.co.id – Dino Haryadi pemilik bangunan di areal HGU 152 Sampali, Kecamatan Percut Seituan, menerima tali asih dari PTPN II, Minggu (4/6).
Kemudian, Sekretaris Desa Sampali ini langsung menyerahkan bangunan rumahnya di atas areal HGU untuk dibongkar secepatnya.
Meski semula sempat mencoba bertahan dan mengajukan ganti rugi dengan nilai sangat tinggi, namun akhirnya Dino bisa menerima jalan keluar yang ditawarkan pihak PTPN II.
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal baik dan buruknya, maka saya berketetapan untuk menerima tali asih yang diberikan pihak PTPN 2,” katanya.
Dino mengakui, selama ini tiga pintu bangunan semi permanen yang berdiri di lahan HGU di Jalan Kemuning, miliknya dikontrakkan kepada pihak lain.
“Jika mereka berkenan PTPN II sudah menyiapkan rumah kontrakan yang bisa ditempati para penghuni untuk satu tahun ke depan. Lokasinya pun tidak terlalu jauh dari Desa Sampali,” terang penasehat hukum, Sastra.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari keperdulian PTPN 2 terhadap warga yang berdampak terhadap pembersihan dan penertiban areal HGU 152 yang sedang berjalan saat ini.
Dengan diterimanya tali asih oleh Dino Haryadi, maka saat ini hanya tinggal 5 unit bangunan yang ada di areal HGU 152 khususnya di Jalan Kemuning Desa Sampali.
“PTPN II mengapresiasi langkah yang dilakukan Dino Haryadi. Sebab sejak awal langkah persuasif seperti inilah yang ingin dilakukan kepada seluruh warga yang selama ini mendiami lahan HGU. Sebab dengan cara-cara musyawarah bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Sastra mengakhiri. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post